- Tegaskan sanksi partai untuk kader yang memicu kemarahan publik.
- Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan anggota DPR dalam ruang dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak ambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Pastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online.
- Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
Sementara 8 Agenda Reformasi dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026 yakni sebagai berikut.
- Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
- Reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
- Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
- Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
- TNI kembali sepenuhnya ke barak, tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini