JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan tujuan polisi mengambil banyak barang saat menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).
Fian, salah satu kuasa hukum Delpedro Marhaen, menduga penyidik terlalu memaksakan kasus yang belum jelas barang buktinya.
"Jadi dari proses itu, menurut kami merasa ada hal yang mau dicari-cari, karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," kata Fian di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Delpedro Ditangkap, TAUD Khawatir Aktivis Lain Dicap sebagai Penghasut Demo
Fian mengatakan polisi mengambil barang yang tidak hubungannya dengan kasus ini. Di antaranya buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, dan kartu KRL. Bahkan, kata dia, penyidik mau membawa celana dalam dan deodoran.
"Kami mau ada transparansi, jadi apa yang penyidik bawa, kami juga mau mencatat hal itu, ada awalnya tidak mau, tapi ujung-ujungnya karena kami memaksa, tidak boleh apa yang barang dibawa keluar dari rumah ini tidak kami catat seperti itu," tutur Fian.
Kuasa hukum lain, Fadhil Alfattan juga menyoroti hal sama. Menurut dia, penyidik tak tepat mengambil barang yang tidak ada relevansi dengan kasus.
"Penegakan hukum harusnya clear, peristiwa apa yang dicari, penggeledahan itu mencari barang apa, dan datang ke tempat atau obyek penggeledahan sudah tahu mau apa yang diambil. Bukan justru barang milik keluarga juga diambil, bukan justru deodoran mau diambil, emang apa yang mau dibuktikan dengan deodoran?" kata Fadhil.
Baca juga: TAUD: Delpedro Marhaen Tak Provokasi Pelajar tapi Ajarkan Berpikir Kritis
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis sore. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang mendorong pelajar mengikuti aksi unjuk rasa.
Dalam kasus ini, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim, menjadi tersangka.
"Benar, bahwa salah satu kluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak ini adalah salah satu direktur di yayasan atau lembaga inisial LF, itu benar," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan.
Baca juga: Begini Isi Lengkap Surat Delpedro Marhaen dari Tahanan Polda Metro Jaya
Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.
Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini