JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sebuah ruko di wiilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, ruko tersebut diduga digunakan untuk memalsukan label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” palsu, label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Kerangka Manusia di Gedung yang Terbakar dalam Kerusuhan Kwitang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyatakan, saat ini polisi tengah mendalami atas aduan yang diterima dari masyarakat mengenai hal tersebut.
”Masih kami dalami informasi tersebut mendasari adanya aduan,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan informasi, barang-barang tersebut berupa alat dapur dan food tray atau nampan yang digunakan dalam program MBG.
Polisi juga masih mencari tahu asal-usul nampan MBG yang diduga dipalsukan itu.
"Masih kita cek kita kaji dulu kita lakukan verifikasi awal," kata dia.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsu label SNI dapat dipidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.
Baca juga: MBG: Dari Janji Kampanye ke Meja Sekolah
Praktik tersebut berpotensi merugikan negara lantaran tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang