JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan sejak Kamis (1/5/2025).
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun telah memasuki tahun 2025, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya
PNS atau ASN tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.
Berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.
Baca juga: Gaji CPNS Tahun 2025 Sesuai Golongan, Ini Daftar Lengkapnya