JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman nama mantan Direktur Utama atau CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal tersebut telah tertuang dalam dokumen Interpol Red Notice – Control Nomor A-1909/2-2025.
"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Tegaskan Adrian Gunadi Sudah Red Notice, OJK Koordinasi dengan Aparat Hukum
Ia menambahkan, OJK telah mendorong upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia.
"Guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," imbuh dia.
Sebelumnya, Adrian Gunadi tercantum secara resmi di situs web JTA Investree Doha sebagai CEO, mendampingi Amir Ali Salemizadeh sebagai Chairman.
Salemi sendiri telah menjabat sebagai CEO JTA International Holdings sejak April 2010.
Baca juga: OJK Minta Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Balik ke Indonesia
Informasi ini pertama kali dilaporkan media lokal, meski belum diumumkan secara terbuka oleh perusahaan.
Penunjukan Adrian sebagai CEO JTA Investree Doha disebut dilakukan pada 2023, bersamaan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (asumsi kurs Rp 16.325 per dollar AS) yang dipimpin oleh JTA International Holdings.