JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kabar yang viral di media sosial bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, DJP tidak mengenakan pajak bagi PSK.
"Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," tegasnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Skema Baru Pajak Kripto dan Emas Batangan
Dia menjelaskan, kabar tersebut muncul dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Padahal ketika memberikan pernyataan mengenai itu, Satria tengah menjelaskan unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," kata Rosmauli.
Dia menyayangkan kabar yang menyesatkan ini menjadi viral di media sosial karena dapat menyesatkan masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta akun media sosial yang mengunggah kabar tersebut untuk lebih berhati-hati dalam membagikan berita dengan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang tepercaya serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sebagai informasi, salah satu akun media sosial yang mengunggah kabar ini menyebutkan Kemenkeu mengumumkan PSK akan dikenakan PPh.
Lantaran kegiatan apapun yang menghasilkan uang seperti prostitusi menjadi obyek pungutan pajak.
Akun tersebut juga menyertakan kutipan pernyataan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama untuk memvalidasi kabar tersebut.
Padahal saat ini Mekar Satria Utama tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.
Baca juga: Siapa Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan Pajak PPB hingga 250 Persen?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini