JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti anomali kinerja industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI).
Asosiasi gencar meminta pembatasan impor demi melindungi industri nasional. Namun data Kemenperin menunjukkan impor justru melonjak tajam dilakukan oleh anggota APSyFI sendiri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI meningkat lebih dari 239 persen dalam setahun. Dari 14,07 juta kilogram pada 2024 naik menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.
Baca juga: Pelaku Industri Tekstil Perlu Jaga Iklim Usaha untuk Tarik Investasi
Menurut Febri, lonjakan terjadi karena beberapa perusahaan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dan Angka Pengenal Importir (API) Umum.
Kawasan berikat memberi pembebasan bea masuk karena produksinya untuk ekspor. Sementara API Umum memungkinkan impor dalam jumlah besar.
“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ujar Febri melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Kemenperin juga menyoroti lemahnya kepatuhan administratif. Dari 20 perusahaan anggota APSyFI, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Lima perusahaan sama sekali tidak melaporkan kinerja.
“Masih ada perusahaan besar anggota APSyFI yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara. Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” ucap Febri.
Baca juga: Tekstil Masih Tertekan, Laba Bersih Chemstar Indonesia (CHEM) Susut 69,7 Persen
Ia menambahkan pemerintah sudah memberi banyak instrumen proteksi.
Mulai dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari Serat Sintetis hingga 2026, sampai BMTP Kain hingga 2027.
Kondisi ini membuat anggota APSyFI menikmati dua keuntungan sekaligus. Proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, tidak diikuti investasi baru atau modernisasi teknologi.