Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Kaji Mekanisme Baru Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Berdasarkan Domisili Karyawan

Kompas.com - 03/09/2025, 13:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan mekanisme dana bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, selama ini mekanisme dana bagi hasil PPh Pasal 21 ke daerah masih didasarkan pada lokasi pemotong pajak atau pemberi kerja.

Namun, ke depan pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah skema tersebut berdasarkan domisili karyawan.

"Kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21

Dengan mekanisme ini, maka diharapkan dana bagi hasil PPh Pasal 21 dapat lebih adil dan merata ke seluruh daerah.

Pasalnya, mekanisme baru ini memungkinkan PPh Pasal 21 tidak hanya terpusat di kota besar yang memiliki banyak kantor perusahaan.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," ucapnya.

Sementara itu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak termasuk dalam kebijakan ini. Artinya, lokasi pemungutan PPh Badan oleh perusahaan tidak akan memengaruhi mekanisme bagi hasil pajaknya.

"Jadi pemungut dimana pun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tukasnya.

Baca juga: Beli Emas Batangan hingga Rp 10 Juta Bebas PPh

Sebagai informasi, mengutip laman resmi DJPB Kemenkeu, penerimaan negara dari PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.

Rinciannya, dana bagi hasil PPH Pasal 21 itu dibagi ke provinsi yang bersangkutan sebesar 8 persen dan ke kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen.

Kemudian dana bagi hasil PPh Pasal 21 untuk kabupaten dan kota itu dibagi lagi ke kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar sebesar 8,4 persen dan sebanyak 3,6 persen dibagikan ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau