JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan mekanisme dana bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, selama ini mekanisme dana bagi hasil PPh Pasal 21 ke daerah masih didasarkan pada lokasi pemotong pajak atau pemberi kerja.
Namun, ke depan pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah skema tersebut berdasarkan domisili karyawan.
"Kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21
Dengan mekanisme ini, maka diharapkan dana bagi hasil PPh Pasal 21 dapat lebih adil dan merata ke seluruh daerah.
Pasalnya, mekanisme baru ini memungkinkan PPh Pasal 21 tidak hanya terpusat di kota besar yang memiliki banyak kantor perusahaan.
"Ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," ucapnya.
Sementara itu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak termasuk dalam kebijakan ini. Artinya, lokasi pemungutan PPh Badan oleh perusahaan tidak akan memengaruhi mekanisme bagi hasil pajaknya.
"Jadi pemungut dimana pun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tukasnya.
Baca juga: Beli Emas Batangan hingga Rp 10 Juta Bebas PPh
Sebagai informasi, mengutip laman resmi DJPB Kemenkeu, penerimaan negara dari PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
Rinciannya, dana bagi hasil PPH Pasal 21 itu dibagi ke provinsi yang bersangkutan sebesar 8 persen dan ke kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen.
Kemudian dana bagi hasil PPh Pasal 21 untuk kabupaten dan kota itu dibagi lagi ke kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar sebesar 8,4 persen dan sebanyak 3,6 persen dibagikan ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini