Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Kaji Mekanisme Baru Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Berdasarkan Domisili Karyawan

Kompas.com - 03/09/2025, 13:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan mekanisme dana bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, selama ini mekanisme dana bagi hasil PPh Pasal 21 ke daerah masih didasarkan pada lokasi pemotong pajak atau pemberi kerja.

Namun, ke depan pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah skema tersebut berdasarkan domisili karyawan.

"Kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21

Dengan mekanisme ini, maka diharapkan dana bagi hasil PPh Pasal 21 dapat lebih adil dan merata ke seluruh daerah.

Pasalnya, mekanisme baru ini memungkinkan PPh Pasal 21 tidak hanya terpusat di kota besar yang memiliki banyak kantor perusahaan.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," ucapnya.

Sementara itu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak termasuk dalam kebijakan ini. Artinya, lokasi pemungutan PPh Badan oleh perusahaan tidak akan memengaruhi mekanisme bagi hasil pajaknya.

"Jadi pemungut dimana pun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tukasnya.

Baca juga: Beli Emas Batangan hingga Rp 10 Juta Bebas PPh

Sebagai informasi, mengutip laman resmi DJPB Kemenkeu, penerimaan negara dari PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.

Rinciannya, dana bagi hasil PPH Pasal 21 itu dibagi ke provinsi yang bersangkutan sebesar 8 persen dan ke kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen.

Kemudian dana bagi hasil PPh Pasal 21 untuk kabupaten dan kota itu dibagi lagi ke kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar sebesar 8,4 persen dan sebanyak 3,6 persen dibagikan ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Keuangan
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Ekbis
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ekbis
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
Cuan
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya 'Shock' Sementara
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya "Shock" Sementara
Ekbis
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Ekbis
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Ekbis
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
Cuan
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Industri
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Ekbis
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Ekbis
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Karier
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Kabinet, Rupiah Menguat
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Kabinet, Rupiah Menguat
Cuan
Sah, Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan
Sah, Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan
Ekbis
Perkuat Kopdes Merah Putih,  Budi Arie Usul Tambahan Anggaran Rp 7,8 Triliun
Perkuat Kopdes Merah Putih, Budi Arie Usul Tambahan Anggaran Rp 7,8 Triliun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau