JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berlaku sejak Juli lalu.
Meski tidak menyebutkan spesifik perkembangan jumlah peserta dengan skema CoB ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan pelaksanaan CoB sudah diterapkan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.
"Ini sudah jalan, bahkan sebelum Juli kemarin itu sudah jalan," jelas Ghufron kepada awak media di RSJD Arief Zainudin Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Tagihan BPJS Kesehatan Muncul Tanggal Berapa?
Masyarakat tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan di rumah secara online melalui Mobile JKN. Ia menyebut, skema ini memberi kesempatan bagi peserta JKN-KIS kelas 1 dan kelas 2 untuk meningkatkan layanan kesehatan mereka dengan menambah biaya sendiri dari perusahaan tempat bekerja atau dari asuransi tambahan.
Menurut Ghufron, peserta dapat memanfaatkan skema ini untuk naik kelas perawatan, termasuk mengakses layanan eksekutif atau kamar VIP.
"BPJS memberikan kesempatan orang yang kelas 2, kelas 1, itu boleh. Itu bisa mendapatkan layanan eksekutif, dirawat jalan. Kalau dia kelas 1, mau ke VIP, boleh juga. Dan itu sudah berlaku," ujarnya.
Tambahan biaya yang dikenakan maksimal sebesar Rp 400.000. Ghufron menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara BPJS, peserta, perusahaan, dan asuransi tambahan.
Baca juga: 5 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan dengan HP
"Harus kerjasama itu win-win solution. Jadi tidak boleh win-lose atau lose-lose apalagi. Jadi harus win-win, diuntungkan masyarakat kita, BPJS juga untung, asuransi komersial atau tambahan juga untung," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan konsep cost sharing yang menjadi dasar dari skema CoB ini. "Namanya, kalau orang on the point of services, jadi waktu mendapatkan pelayanan, dia keluar dari uang saku itu namanya cost sharing," terangnya.