Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Ancaman Pidana di UU TPKS: dari Pelecehan Seksual Nonfisik sampai Pemaksaan Perkawinan

Kompas.com - 13/04/2022, 20:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dilihat dari draf RUU yang diterima Kompas.com, terdapat 93 pasal dalam UU tersebut.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR

Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual telah diatur rincian hukuman pidananya, termasuk sanksi denda terhadap pelaku. Berikut rinciannya:

1. Pelecehan seksual nonfisik

Merujuk penjelasan UU TPKS, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: 19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi ketentuan tersebut.

2. Pelecehan seksual fisik

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKS

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," lanjutan Pasal 6 huruf b.

3. Pemaksaan kontrasepsi

Seseorang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi juga bisa dijerat pidana kekerasan seksual.

Merujuk Pasal 8 UU TPKS, orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Polri Percepat Proses Pembentukan Direktorat PPA

"Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
Nasional
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau