Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha

Kompas.com - 15/09/2025, 22:15 WIB
Irfan Kamil,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.

“Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan memberikan klarifikasi,” kata pengacara Bigmo, Nico Sihombing, usai mendampingi kliennya diperiksa di Bareskrim, Senin (15/9/2025).

Nico menyebut, kliennya mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik.

Ia memastikan Bigmo sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah dan membuka peluang mediasi.

Baca juga: Resbob dan Bigmo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Azizah Salsha

“Yang pasti dari klien kami, Bigmo, tadi sudah menyampaikan bahwa dia sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah,” kata Nico.

“Nanti kita lihat tindak lanjutnya. Ke depan, kami akan melakukan proses mediasi. Semoga ada ruang untuk (mediasi) itu, karena kita ingin berjalan dengan baik,” ujar dia.

Bigmo sendiri hanya menanggapi singkat ketika ditanya awak media.

“Sudah cukup,” kata Bigmo, sambil menunjuk pengacaranya.

Sebelumnya, Azizah bersama kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.

Dua akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo.

Anandya mengatakan, akun-akun yang dilaporkan terdapat nama Muhammad Jannah atau Bigmo dan Adimas Firdaus atau Resbob yang diduga menyebarkan fitnah.

Baca juga: Ada Tim Reformasi Polri, Istana Bantah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akan Diganti

“Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.

Para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
Nasional
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau