JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365,45.
Rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79, ujar Ketua Panja Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Ini Perbandingan Kuota Haji Indonesia pada 2015-2026, Terbanyak pada 2024
Secara simbolis, Wachid selaku ketua Panja Haji menyerahkan dokumen BPIH hasil kesepakatan pemerintah dan DPR kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Lantas, berapa perbandingan biaya haji dalam 10 tahun terakhir dengan penyelenggaraannya tahun ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Baca juga: Kenapa Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid?
Baca juga: Rapat Tertutup Malam Hari, Pemerintah Waspadai Mafia Haji yang Mainkan Harga
Jemaah haji Gelombang II Debarkasi Surabaya tiba di Asrama Haji, Jumat (27/6/2025)Adapun pada 2020 dan 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak menyelenggarakan dan memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia.
Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 saat itu masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Menu Makan Jemaah Haji Masakan Nusantara
Baca juga: Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
Hal hersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025). Dahnil melanjutkan, jumlah penerbangan untuk haji reguler sebanyak 525 kloter.
"Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685," ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (27/10/2025).
"Haji khusus 17.680. Total (kuota haji 2026) 221.000," sambungnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang