Tito menyampaikan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta ikut mendorong terciptanya tujuan pelaksanaan WFH ini.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Sekolah Tak Ada WFH, Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Tatap Muka
WFH kata Tito, ditujukan untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.
Dalam SE yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta kepala daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN.
Kemudian, Tito meminta kepala daerah untuk mendorong penguatan layanan digital.
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi sejumlah pejabat.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH.
Mereka harus tetap ke kantor.
Baca juga: Pengawasan WFH ASN, Minta Aktifkan Fitur Lokasi hingga Bakal Dievaluasi Kinerja
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Sementara unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
Kementerian PANRB sudah menyediakan aplikasi untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara tersebut.
"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sejatinya sudah mengajak masyarakat dan pengusaha ikut berpartisipasi dan mendukung transformasi budaya ini.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan tetap produktif.
"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," beber Seskab.
Namun WFH untuk karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Aturannya pun akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang