Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kebijakan WFH ASN: Mulai 1 April, Ini Daftar yang Dikecualikan

Kompas.com, 1 April 2026, 10:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Tito menyampaikan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta ikut mendorong terciptanya tujuan pelaksanaan WFH ini.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Sekolah Tak Ada WFH, Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Tatap Muka

WFH kata Tito, ditujukan untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.

3. Kepala daerah atur pelaksanaannya

Dalam SE yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta kepala daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN.

Kemudian, Tito meminta kepala daerah untuk mendorong penguatan layanan digital.

"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya.

4. Pejabat yang tak boleh WFH

Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi sejumlah pejabat.

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH.

Mereka harus tetap ke kantor.

Baca juga: Pengawasan WFH ASN, Minta Aktifkan Fitur Lokasi hingga Bakal Dievaluasi Kinerja

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.

Sementara unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.

Seiring dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan evaluasi kinerja bagi ASN dalam WFH.

Kementerian PANRB sudah menyediakan aplikasi untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara tersebut.

"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.

Kapan pegawai swasta menyusul?

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sejatinya sudah mengajak masyarakat dan pengusaha ikut berpartisipasi dan mendukung transformasi budaya ini.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan tetap produktif.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," beber Seskab.

Namun WFH untuk karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

Aturannya pun akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Nasional
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Nasional
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Nasional
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Nasional
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Nasional
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Nasional
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau