Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kebijakan WFH ASN: Mulai 1 April, Ini Daftar yang Dikecualikan

Kompas.com, 1 April 2026, 10:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

Kebijakan pun diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bersiap meski stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri aman.

Dalam sidang kabinet paripurna terakhir, Kepala Negara bahkan menganalogikan yang dilakukan Pakistan pada masa krisis.

Negara itu telah menganggap perang yang berkecamuk antara AS-Iran sebagai "critical measures". WFH, menjadi salah satu langkah yang diambil Pakistan.

Baca juga: Khawatir Jadi Long Weekend, Aturan WFH ASN Tiap Jumat Diminta Dievaluasi Berkala

Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta.

Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM.

"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu.

1. WFH ASN tiap Jumat

Adapun kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.

Ia menyebut, WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu.

Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: WFH ASN dan Pertanyaan Lama tentang Efisiensi Energi

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.

2. Berlaku mulai 1 April

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, keputusan WFH berlaku mulai 1 April.

Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito dalam konferensi pers yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Nasional
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Nasional
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Nasional
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Nasional
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Nasional
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Nasional
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau