JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Kebijakan pun diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bersiap meski stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri aman.
Dalam sidang kabinet paripurna terakhir, Kepala Negara bahkan menganalogikan yang dilakukan Pakistan pada masa krisis.
Negara itu telah menganggap perang yang berkecamuk antara AS-Iran sebagai "critical measures". WFH, menjadi salah satu langkah yang diambil Pakistan.
Baca juga: Khawatir Jadi Long Weekend, Aturan WFH ASN Tiap Jumat Diminta Dievaluasi Berkala
Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta.
Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM.
"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu.
Adapun kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menyebut, WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: WFH ASN dan Pertanyaan Lama tentang Efisiensi Energi
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, keputusan WFH berlaku mulai 1 April.
Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito dalam konferensi pers yang sama.