Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anti-Ribet, Begini Cara Balik Nama STNK Mobil Bekas

SOLO, KOMPAS.com - Proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bekas kini semakin mudah setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan aturan ini, biaya balik nama jadi lebih ringan karena pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan pungutan BBNKB-II.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menyiapkan biaya untuk beberapa komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya mutasi jika lintas daerah, serta cek fisik kendaraan.

1. Identitas Diri Pemilik Baru

  • Perorangan: Fotokopi KTP pemilik baru. Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermeterai.
  • Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian perusahaan, surat domisili, serta surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap perusahaan.
  • Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD: Surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap instansi.

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti:

  • Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak (untuk kendaraan perusahaan), atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.

5. Seluruh berkas difotokopi masing-masing sebanyak empat rangkap.

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas:

1. Jika alamat pemilik lama dan baru sama wilayah

Balik nama bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Contoh: Kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru ber-KTP Sleman, maka cukup datang ke Samsat Induk Sleman.

2. Jika alamat pemilik lama dan baru berbeda wilayah, langkah yang harus dilakukan yaitu:

Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 10–14 hari kerja, atau bisa lebih lama tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing Samsat.

Setelah seluruh prosedur selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan identitas yang sudah disesuaikan atas nama pemilik baru.

Dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun, dan wajib diperpanjang kembali saat masa berlaku habis bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kelima.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/11/02/150200015/anti-ribet-begini-cara-balik-nama-stnk-mobil-bekas

Bagikan artikel ini melalui
Oke