Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Musik di Perusahaan Otobus: Solusi Bijak atau Masalah Baru?

Kompas.com - 23/08/2025, 10:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pelarangan Musik di Perusahaan Otobus: Solusi Atau Masalah?

SOLO, KOMPAS.com - Banyak Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia yang kini mengambil langkah tegas dengan melarang kru untuk memutar musik selama perjalanan.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap pengenaan royalti musik yang dapat membebani konsumen dengan harga tiket yang lebih tinggi.

Baca juga: Deretan Bus AKAP Lakukan Gerakan Transportasi Indonesia Hening Hindari Royalti

Alasan Dibalik Larangan Memutar Musik

Larangan ini tidak hanya sekadar pilihan, melainkan merupakan strategi untuk menghindari potensi tuntutan serta biaya royalti yang perhitungannya sering kali tidak jelas.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menyatakan bahwa sebagai pelaku usaha transportasi, mereka belum pernah diajak berdiskusi mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang mengatur royalti tersebut.

“Bus menjadi salah satu area komersial yang disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021. Kami bukan menolak atau cari aman, tapi jujur saja ini belum jelas seperti apa hitungannya secara pasti,” ungkap Sani kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Dampak Pengenaan Royalti pada Perusahaan Otobus

Baca juga: Gerakan Transportasi Hening, Perlawanan Membabi Butanya Penagihan Royalti Musik

Tagar transportasi Indonesia Hening dampak pengenaan royalti pemutaran musik di dalam bus.Tangkapan layar Tagar transportasi Indonesia Hening dampak pengenaan royalti pemutaran musik di dalam bus.

Pengenaan royalti yang diusulkan ini bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan otobus, yang berpotensi berdampak pada penyesuaian harga tiket.

Situasi ini tentu saja sangat sensitif, mengingat daya beli masyarakat saat ini sedang lesu. "Untuk saat ini sementara, masing-masing perusahaan memberikan instruksi ke seluruh sopir dan kru untuk tidak memutar musik dan lagu,” ujar Sani.

Ia menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut sebelum aturan ini diterapkan secara resmi. “Jangan sampai karena tidak tahu harus membayar royalti, perusahaan bus kena somasi dan sejenisnya. Itu malah bikin repot. Maka dari itu, kami mengeluarkan aturan secara internal tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Soal Royalti Musik, PO Bus Pilih Tidak Putarkan Musik Saat Perjalanan

Siapa yang Bertanggung Jawab Memungut Royalti?

Sebagai tambahan informasi, badan yang diberi amanat untuk memungut royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi dalam perhitungan royalti dapat tercapai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari kalangan pengusaha otobus maupun pencipta lagu.

Larangan pemutaran musik ini menjadi cermin dari ketidakpastian yang dihadapi perusahaan otobus dalam menjalankan bisnis mereka.

Solusi yang diambil adalah keputusan pragmatis untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah berbagai tantangan yang ada.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau