JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini membebaskan kelompok masyarakat tertentu dari tarif transportasi umum Ibu Kota.
Mekanisme pendaftaran serta syarat administrasi bagi masing-masing kelompok tertuang dalam BAB IV Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Beleid ini menjelaskan secara perinci bagaimana warga dapat mengaktifkan atau memperoleh kartu layanan gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Baca juga: Tiga Bahan Kulit Buat Lapis Jok Mobil, Sintetis, Microfiber, dan Asli
Puluhan rute Transjakarta akan disesuaikan jam operasionalnya pada akhir pekan ini, Minggu, (29/6/2025).1. Pelajar Pemegang KJP Plus dan KJMU
- Terdaftar resmi sebagai penerima KJP Plus atau KJMU;
- Menyerahkan fotokopi KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
- Menyerahkan fotokopi kartu KJP Plus atau KJMU, serta foto diri terbaru.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, peserta didik harus mengaktifkan kartu KJP Plus atau KJMU di PT Bank DKI.
Jika belum memiliki kartu layanan aktif, mereka dapat mengajukan penerbitan kartu baru di bank yang sama.
2. Penerima Bantuan Sosial untuk Anak
Bagi penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, pengajuan dilakukan oleh orang tua atau wali anak ke badan usaha transportasi.
Syaratnya antara lain fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, dan foto diri terbaru.
3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) DKI Jakarta juga berhak atas layanan ini.
Baca juga: Sejarah Perjalanan Bus Transjakarta, Tarif Rp 3.500 Sejak 2005
Ilustrasi MRT Jakarta.- Fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan kartu penghuni rusun;
- Salinan perjanjian sewa;
- Foto diri terbaru.
Kartu penghuni rusun dapat diaktifkan sebagai kartu layanan, atau warga dapat mengajukan penerbitan kartu baru melalui PT Bank DKI.
4. Tim Penggerak dan Kelompok PKK
Anggota Tim Penggerak PKK maupun kelompok PKK tingkat RW dan RT dapat mengajukan pendaftaran dengan menunjukkan penetapan resmi dari instansi terkait, serta fotokopi KTP dan foto terbaru.
Pendaftaran dilakukan langsung pada badan usaha transportasi (Transjakarta, MRT, atau LRT Jakarta).