SOLO, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.
Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Baca juga: Kerugian Nembak KTP Saat Proses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026).
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP. Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.
Baca juga: Kompetensi Mengemudi Tak Cukup dengan Hanya Punya SIM
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.
Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.
Baca juga: Kapan Layanan SIM Buka Kembali? Simak Jadwalnya
Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C.Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
Baca juga: Dispensasi SIM Lebaran 2026: Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Persyaratan pembuatan SIM C meliputi: