Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rencana Hibahkan Tanah Buat Orang Lain? Cek Dulu Biayanya

Kompas.com - 05/09/2025, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain juga akan dikenakan PHTB dan PPh.

Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca juga: Tak Gratis, Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Ada Biayanya

Adapun besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Sehingga, masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk PPh, masyarakat juga dikenakan karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.

Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.

Sedangkan untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT

Selain PNBP, BPHTB dan PPh, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Ini merupakan tahapan awal sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT, pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Namun, dalam Pasal 2 juga tertulis, PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Tentunya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Seperti proses hibah tanah pada umumnya, ada dua tahapan untuk menghibahkan tanah ataupun rumah ke saudara kandung atau orang lain.

Baca juga: Rincian Biaya Urus Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Langkah pertama yang perlu dilakukan masyarakat yakni membuat akta hibah di PPAT. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau