Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Ini dimana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.
Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.
Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat hendak balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:
Baca juga: Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Selain itu menyiapkan keterangan berupa: