Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Gadis Belia, Mucikari di Nunukan Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 17/04/2018, 06:37 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan akan menjerat mucikari Sudianto Suwandi, warga Kelurahan Nunukan Tengah, dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Muhammad Ali Suhandak mengatakan, 2 anak buah Sudianto yang masih berusia di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Keduanya masih di bawah umur, masih di bawah 18 tahun,” ujarnya, Senin (16/4/2018).

Ali Suhandak menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus prostitusi yang dijalankan oleh Sudianto.

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah masih ada lagi PSK yang dipekerjakan oleh pelaku mengingat Sudianto mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 13 kali.

“Kita masih melakukan pedalaman,” imbuhnya.

Baca juga : Prostitusi Online di Sentul Terbongkar, 6 Mucikari Ditangkap

Sebelumnya, Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan Sudianto Suwandi karena kedapatan melakukan transaksi prostitusi secara terselubung pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan A Yani Nunukan.

Sudianto mengaku telah melakukan 13 transakasi selama menjadi mucikari dengan tarif Rp 800.000 untuk layanan short time.

Dalam satu kali transaksi, pelaku mengaku mendapat bagian Rp 200 hingga Rp 500.000 dari sejumlah perempuan yang dijadikan PSK.

Baca juga : Nyambi Jadi Mucikari, Honorer Pemkot Makassar Ditangkap

 

Selain Sudianto, polisi turut mengamankan YRA, perempuan yang bertugas sebagai penghubung.

Kompas TV Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat tahun lalu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau