SUKOHARJO, KOMPAS.com - Eks karyawan PT Sritex Grup resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru pada Senin (17/3/2025).
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam kunjungannya ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Fakta Bocah 13 Tahun Bertahan Hidup Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung
Yassierli menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak kerja ini tidak terlepas dari peran tim kurator yang berupaya membuka kembali operasional PT Sritex Grup.
"Sehingga, dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex grup untuk bekerja," tambahnya.
Menurut dia, kembalinya operasional PT Sritex dengan investor baru merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.
"Alhamdulillah, progres yang luar biasa. Saya juga sangat bersyukur suatu kolaborasi yang luar biasa hadir di sini langsung melihat semuanya," ungkap Yassierli.
Namun, Menaker tidak merinci siapa investor baru yang berminat untuk mengoperasikan kembali aset PT Sritex pascapailit.
"Ada datanya. Nanti kita ini lagi (datanya) ada," katanya.
Mengenai waktu kapan eks karyawan PT Sritex bisa kembali bekerja, Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada pihak investor.
"Jadi kita lihat progresnya sudah luar biasa. Kontrak itu sudah. Untuk mulainya tentu ada persiapan terkait operasi seterusnya. Kita serahkan domain-nya nanti ke investor," ungkap Yassierli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang