SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, akan diperiksa Polda Jawa Tengah sebagai tersangka pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Mansion Executive Karaoke, yang diduga menyediakan praktik striptis dan prostitusi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa Bambang Raya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul minggu depan diperiksa sebagai tersangka," kata Artanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang Raya turut menerima hasil.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025).
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Tengah akan memanggil tersangka baru tersebut.
"Insyaallah pekan depan kita panggil,” ucapnya.
Namun, Dwi belum bisa menjelaskan secara detail soal identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya memberikan bocoran bahwa tersangka baru berjenis kelamin laki-laki.
"Inisial nanti, intinya dia pemilik, laki-laki," lanjut Dwi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U.
YS diduga berperan dalam mengatur jalannya aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi," ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.