BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait anggaran sebesar Rp 7,1 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang peternakan dan kesehatan hewan sebesar Rp 5,1 miliar serta bidang perencanaan senilai Rp 2 miliar.
Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan kepala dinas, Lo, terungkap bahwa ia menerima fee dari kontraktor.
Baca juga: Bongkar Kebocoran PAD Bengkulu Ratusan Miliar Rupiah, Kejaksaan Geledah Kantor BPN
"Dari keterangan saksi serta kontraktor yang telah diperiksa, terungkap fakta bahwa mantan kepala dinas pertanian ini menerima sejumlah uang fee proyek pekerjaan, di mana komitmen ini disampaikan saksi sebelum pelaksanaan kegiatan pekerjaan," ungkap Kompol M Syahir Fuad Rangkuti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
Lo, mantan kepala dinas, mengaku baru memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Ia menyatakan telah memberikan semua keterangan yang diperlukan sejak perkara ini masih dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Kami telah sampaikan semuanya ke penyidik, kami percayakan semuanya ke penyidik. Kalo datang dan hadir dan diperiksa mulai Senin kemarin," kata Lo usai diperiksa di gedung Reskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (18/6/2025).
Dugaan sementara menunjukkan bahwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur tahun 2023, Lianto, memberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik kepada orang dekat dan tim pemenangan mantan bupati.
Meskipun pihak-pihak tersebut tidak berkompeten, pekerjaan tetap diberikan dengan kesepakatan fee proyek sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
"Guna melengkapi alat bukti yang tujuannya membuat terang perkara yang kita sedang tangani di Dinas Pertanian Kaur saat ini, tentu ini akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada dinas tersebut," kata Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, usai mengikuti rapat persiapan Bhayangkara Bengkulu Run (BBR) di gedung Utama Mapolda Bengkulu, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dengan anggaran Rp 7,1 miliar.
Baca juga: Kejari Karawang Tetapkan Dirut Petrogas Tersangka Korupsi Migas, Rugikan Rp 7,1 Miliar
Menurut Kombespol Aris Tri Yunarko, diduga ada pengkondisian atau penunjukan pemenang lelang oleh oknum kepala dinas, yang berpotensi mengakibatkan pekerjaan tidak memenuhi standar dan spesifikasi.
Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, kepala dinas pertanian kabupaten Kaur menunjuk masing-masing PPTK pada kegiatan tersebut dengan anggaran yang dikelola kurang lebih Rp 7,1 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini