SEMARANG, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025), dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Iswar diminta memberi keterangan terkait sejumlah proyek yang menjadi sorotan, di antaranya pengadaan meja-kursi Dinas Pendidikan, proyek infrastruktur di 16 kecamatan, serta dugaan penyimpangan dalam pemberian upah pungut di Bapenda Kota Semarang.
Baca juga: Rachmat Akui Siapkan Rp 1,7 Miliar untuk Suami Mbak Ita, Diduga untuk Biaya Kampanye DPR
Mengenakan batik biru, Iswar bersaksi sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota.
Dalam sidang, ia menjawab pertanyaan majelis hakim terkait perannya di periode proyek tersebut berlangsung.
“Sekarang swasta, mantan PNS Kota Semarang,” kata Iswar saat memperkenalkan diri di hadapan majelis hakim.
Selain Iswar, Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rachmat Utama Jangkar juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku menyiapkan uang sebesar Rp 1,7 miliar atas permintaan Alwin Basri, yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
“Desember (5 Desember 2023) Rp 1,7 miliar,” ujar Rachmat.
Baca juga: Kadisdik Semarang Ungkap Intervensi Suami Mbak Ita dalam Proyek Meja Kursi Rp 20 Miliar
Uang tersebut disiapkan oleh seorang staf perusahaan bernama Maria, kemudian diserahkan ke Rachmat dan dicatat sebagai utang direksi.
Namun, dana tersebut akhirnya tidak disalurkan kepada Alwin dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima kali.
Rachmat juga mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Alwin terkait kehadiran penyidik KPK di Pemkot Semarang.
“Kalau ada pertemuan ditunda dulu karena ada pemeriksaan KPK,” kata Rachmat.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melakukan korupsi dalam sejumlah proyek senilai total Rp 9 miliar.
Di antaranya adalah pengadaan meja dan kursi sekolah dasar yang dilaksanakan oleh PT Deka Sari Perkasa, perusahaan milik Rachmat. Proyek tersebut bernilai Rp 18,4 miliar dan selesai pada awal Desember 2023, diikuti dengan pemberian commitment fee yang disebut ditujukan kepada pasangan terdakwa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini