Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rp 2,4 Juta, Digugat Rp 120 Juta: Tita Jadi Korban Sakit Hati Perusahaan?

Kompas.com - 01/08/2025, 13:26 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com -  Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan bagi Tita Delima, warga Boyolali.

Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, sebesar Rp 120 juta hanya beberapa bulan setelah mengundurkan diri secara baik-baik.

Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Gaji Rp 2,4 Juta, Tita Digugat Rp 120 Juta karena Resign

Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp 1,8 juta, ke Rp 2 juta, dan terakhir mencapai Rp 2,4 juta per bulan.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Tita memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.

Namun, keputusan itu justru berujung gugatan. Tita digugat Rp 120 juta, terdiri dari dua komponen: Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja, dan Rp 70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, Rabu (30/7/2025).

Maria juga menyinggung soal aturan internal di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai.

Tita sendiri mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun. Namun, ia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.

“Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024,” ungkap Tita.

Tapi, gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.

Tak lama setelah keluar, Tita mulai usaha rumahan: jualan kue.

Halaman:


Terkini Lainnya
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau