LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus tanah ditangkap kejaksaan setelah buron selama 9 tahun sejak tahun 2017.
Buronan itu terjerat perkara menyewakan tanah milik kerabatnya sendiri tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengonfirmasi buronan bernama Akhmad Azani Kesuma.
"Yang bersangkutan divonis selama 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Angga saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Angga mengatakan, buronan Akhmad itu ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Dusun Karangmas, Desa Karang Anyar, Lampung Selatan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Identitas Pembunuh Penagih Kredit di Lampung
Dia menjelaskan, buronan itu menghilang sejak tahun 2017 setelah vonis Mahkamah Agung.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," katanya.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, perkara ini berawal sekitar tahun 2010 saat terpidana mendatangi kantor Pertanahan Nasional Bandar Lampung untuk melakukan pemblokiran atas terbitnya sertifikat tanah atas nama kerabatnya, Hj Nurlela Kesuma.
Namun, upaya pemblokiran sertifikat tanah seluas 1,5 hektar yang berada di Jalan RA Basyid, Bandar Lampung, itu gagal.
Terpidana yang tetap bersikeras menguasai tanah tersebut kemudian, sekitar awal tahun 2013, berinisiatif menyewakan tanah itu kepada Waluyo selama 3 tahun.
Dari Waluyo, lahan yang digunakan untuk membuka warung makanan itu, terpidana mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penagih Kredit di Lampung Dibunuh Terduga Nasabah
Terpidana juga menyewakan lahan itu kepada Mei Osdenius Limbong selama 3 tahun sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk membuka usaha tambal ban.
Penyewaan lahan itu akhirnya diketahui oleh pemilik, Hj Nurlela Kesuma, yang kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini