Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur 9 Tahun Usai Sewakan Tanah Kerabat Tanpa Izin, Buronan Ditangkap Kejaksaan Lampung

Kompas.com - 01/08/2025, 15:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus tanah ditangkap kejaksaan setelah buron selama 9 tahun sejak tahun 2017.

Buronan itu terjerat perkara menyewakan tanah milik kerabatnya sendiri tanpa izin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengonfirmasi buronan bernama Akhmad Azani Kesuma.

"Yang bersangkutan divonis selama 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Angga saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Angga mengatakan, buronan Akhmad itu ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Dusun Karangmas, Desa Karang Anyar, Lampung Selatan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Identitas Pembunuh Penagih Kredit di Lampung

Dia menjelaskan, buronan itu menghilang sejak tahun 2017 setelah vonis Mahkamah Agung.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," katanya.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, perkara ini berawal sekitar tahun 2010 saat terpidana mendatangi kantor Pertanahan Nasional Bandar Lampung untuk melakukan pemblokiran atas terbitnya sertifikat tanah atas nama kerabatnya, Hj Nurlela Kesuma.

Namun, upaya pemblokiran sertifikat tanah seluas 1,5 hektar yang berada di Jalan RA Basyid, Bandar Lampung, itu gagal.

Terpidana yang tetap bersikeras menguasai tanah tersebut kemudian, sekitar awal tahun 2013, berinisiatif menyewakan tanah itu kepada Waluyo selama 3 tahun.

Dari Waluyo, lahan yang digunakan untuk membuka warung makanan itu, terpidana mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penagih Kredit di Lampung Dibunuh Terduga Nasabah

Terpidana juga menyewakan lahan itu kepada Mei Osdenius Limbong selama 3 tahun sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk membuka usaha tambal ban.

Penyewaan lahan itu akhirnya diketahui oleh pemilik, Hj Nurlela Kesuma, yang kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau