Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum Tata Negara: Preseden Buruk

Kompas.com - 01/08/2025, 15:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Gugun El Guyanie, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk tukar guling politik.

“Ini terkesan penegakkan hukum sebagai sandra politik pada akhirnya, jadi negatifnya di situ. Sisi negatif, sudah diproses hukum Hasto walaupun Hasto kemudian ada peran Presiden terkesan sangat politis,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Tegaskan SBY Tak Terlibat Polemik Ijazah Palsu, Jokowi: Beliau Negarawan yang Baik

Gugun yang juga dosen di UIN Sunan Kalijaga menyatakan bahwa kebijakan tersebut melemahkan supremasi hukum dan menunjukkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia tersandera oleh kepentingan politik.

“Ini jadi preseden buruk, bahwa presiden tidak berkomitmen memberantas korupsi,” kata dia.

Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong yang dipermasalahkan publik seharusnya ditangani secara hukum acara, bukan melalui intervensi Presiden.

Sedangkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, ia menegaskan bahwa Hasto sudah terbukti memberikan uang suap dalam skandal PAW Harun Masiku.

“Presiden main-main saja ini untuk sandra, suatu saat ada proses peradilan korupsi, alah nanti bisa ditukar guling dengan kepentingan presiden kok,” ujarnya.

Abolisi dan Amnesti Sebaiknya untuk Narapidana Politik

Gugun menekankan bahwa amnesti dan abolisi seharusnya diberikan kepada narapidana politik, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru terhadap tokoh-tokoh kritis yang dijerat hukum.

“Tetapi kasus pemberantasan korupsi dalam kasus Sekjen PDIP itu justru bermakna negatif,” tambahnya.

Baca juga: Jokowi Akui Tak Dimintai Pertimbangan Prabowo soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo ini sebagai preseden buruk yang dapat mengganggu independensi penegakkan hukum dan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya kira preseden buruk Presiden Prabowo ya, karena memberikan abolisi amnesti kepada kasus-kasus yang tidak terkait dengan narapidana politik,” ucap dia.

Menkumham Jelaskan Alasan Presiden Prabowo

Menanggapi polemik ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan strategis dalam mengambil keputusan tersebut.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka membangun kembali persatuan nasional menjelang HUT RI ke-80, meski tetap menuai kritik dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau