KARIMUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan TM (35), Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tersangka kasus korupsi pengelolaan dan alokasi dana desa tahun anggaran 2024.
TM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memindahkan dana anggaran tersebut ke rekening istrinya yang berinisial UH.
Akibat perbuatannya, Kejari Karimun mencatat kerugian dana keuangan desa mencapai Rp500 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho mengungkapkan, TM melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Sebelum mentransfer anggaran desa ke rekening istrinya," jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap TM dilakukan oleh Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun cabang Tanjung Batu pada Selasa kemarin.
Herlambang menambahkan, tindakan TM berdampak pada berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk penemuan beberapa proyek yang mangkrak, yang disetujui oleh TM sebagai Kepala Desa.
Baca juga: Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini!
Lebih lanjut, penyidik Kejaksaan juga menemukan sejumlah pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti sah, serta adanya penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
TM kini didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001.
"Penetapan tersangka telah melalui pemeriksaan 32 orang saksi dan 1 saksi ahli. Saat ini, TM sudah diamankan di Rumah Tahanan Kelas II B Karimun menunggu proses hukum selanjutnya," tutup Herlambang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang