SEMARANG, KOMPAS.com - Rangga Wira, seorang anggota Polda Jawa Tengah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kerusuhan yang terjadi saat demo May Day di Semarang.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo.
Rangga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono.
Dalam sidang tersebut, istilah "anarko" menjadi sorotan setelah majelis hakim menanyakan kepada Rangga mengenai istilah tersebut yang digunakannya untuk mengidentifikasi massa demonstran yang terlibat kerusuhan.
Baca juga: Hakim Larang Media Rekam Sidang 5 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Semarang
"Tahu dari mana ini anarko?" tanya majelis hakim kepada saksi Rangga.
Rangga menjawab singkat bahwa istilah "anarko" itu diperoleh dari pimpinan kepolisian.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai latar belakang kelompok yang disebut "anarko", Rangga mengaku tidak mengetahui.
"Tak tahu yang mulia," ujarnya.
Rangga menjelaskan bahwa kelompok anarko bergerak secara spontan dan tidak memiliki koordinator lapangan.
"Tidak ada, semuanya spontan," ungkapnya.
Sama halnya dengan saksi sebelumnya, Murni Ediati, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Rangga juga tidak melihat keterlibatan lima terdakwa mahasiswa dalam kerusuhan tersebut.
"Tidak tahu, karena pada waktu itu kelompok ini pakai masker warna hitam," tambahnya.
Baca juga: 4 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Minta Sidang Diawasi KY, Khawatir Ada Intervensi
Dalam dakwaannya, JPU Supinto Priyono mengungkapkan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.
Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan untuk menjadi rusuh sejak awal.