SEMARANG, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, dihadirkan dalam sidang kerusuhan May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Ada lima terdakwa mahasiswa dalam perkara tersebut, yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, dan Mohamad Jovan Rizaldi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Massa Aksi Serba Hitam Datangi DPRD DIY, Tolak Iringan Sambutan Musik
Murni dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono.
Saat sidang, saksi mengaku tak melihat langsung peristiwa pengerusakan aset milik Pemerintah Kota Semarang saat berlangsungnya aksi demonstrasi May Day di Jalan Pahlawan.
"Kami pertama dalam bentuk WhatsApp, kemudian video setelah itu besoknya saya minta untuk mendata mana-mana yang rusak," kata Murni kepada majelis hakim.
Dia mengatakan, dalam video yang dilihatnya juga ada rekaman yang memperlihatkan aparat kepolisian menjadi korban kekerasan.
Namun, Murni tak bisa memastikan pelaku kekerasan kepada aparat itu dilakukan oleh kelima terdakwa mahasiswa tersebut.
"Tidak terlalu jelas, tidak lihat karena tidak jelas," lanjut Murni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.
Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.
"Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," ucap Supinto.
Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang, kemudian menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak bisa keluar.
Kemal juga melempar pagar tersebut bersama Afta.