MATARAM, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Pasca Rely, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Keduanya H Saiun dan Hj Nuraini yang merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, istri Esco.
Kabid Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Polisi Abdul Azas Siagian menyampaikan, kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama yakni Brigadir Rizka Sintiani.
"Kita siap hadapi praperadilan ini," kata Azas, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Polisi: Para Tersangka Berencana Merekayasa Kematian Brigadir Esco Seolah Bunuh Diri
Azas mengatakan sebelum menghadapi pra peradilan ini pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu, kemudian mempelajari materi permohonannya terkait penetapan tersangka ini.
"Kita siapakan jawabannya apa yang menjadi objek pra (praperadilan), kalau kita lihat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sah tidaknya penetapan tersangka, kita lihat dalilnya nanti," kata Azas.
Azas menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ini sudah sesuai ketentuan, termasuk terhadap empat tersangka baru ini.
Keempatnya, Dani yang merupakan adik sambung Brigadir Rizka, Nuraini, H Saiun keduanya merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, serta Faozi yang merupakan teman dekat tersangka utama.
Baca juga: Brigadir Esco Diduga Tewas karena Pukulan Benda Keras di Bagian Belakang Kepalanya
Sementara kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Aria Sukma Gunawan mengungkap alasan dua tersangka ini mengajukan praperadilan.
"Ini tentang sah tidaknya penetapan tersangka, kedua untuk menggali informasi lebih dalam terkait peran Amaq Saiun dan Ibu Nur sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Aria.
Aria mengatakan, saat polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini, ia sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kata penyidik dengan tiga alat bukti ditetapkan Amaq Saiun dan Buk Nur menjadi tersangka. Adapun kalau ingin mengetahui peran silahkan uji di pengadilan," kata Aria.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Mr X yang Bantu Rizka Sembunyikan Jenazah Brigadir Esco
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Moh Sandi Iramaya mengatakan sidang praperadilan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco akan dilakukan pada Jumat (31/10/2025).
"Sidang pertama nanti akan dilakukan pada Jumat 31 Oktober nanti," kata Sandi membenarkan terkait pengajuan praperadilan itu.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Peran Dinilai Masih Sumir, 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Pra Peradilan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang