Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan, Polda NTB Siap Hadapi

Kompas.com - 22/10/2025, 16:14 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

MATARAM, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Pasca Rely, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Keduanya H Saiun dan Hj Nuraini yang merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, istri Esco.

Kabid Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Polisi Abdul Azas Siagian menyampaikan, kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama yakni Brigadir Rizka Sintiani.

"Kita siap hadapi praperadilan ini," kata Azas, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Polisi: Para Tersangka Berencana Merekayasa Kematian Brigadir Esco Seolah Bunuh Diri

Azas mengatakan sebelum menghadapi pra peradilan ini pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu, kemudian mempelajari materi permohonannya terkait penetapan tersangka ini.

"Kita siapakan jawabannya apa yang menjadi objek pra (praperadilan), kalau kita lihat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sah tidaknya penetapan tersangka, kita lihat dalilnya nanti," kata Azas.

Azas menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ini sudah sesuai ketentuan, termasuk terhadap empat tersangka baru ini.

Keempatnya, Dani yang merupakan adik sambung Brigadir Rizka, Nuraini, H Saiun keduanya merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, serta Faozi yang merupakan teman dekat tersangka utama.

Baca juga: Brigadir Esco Diduga Tewas karena Pukulan Benda Keras di Bagian Belakang Kepalanya

Sementara kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Aria Sukma Gunawan mengungkap alasan dua tersangka ini mengajukan praperadilan.

"Ini tentang sah tidaknya penetapan tersangka, kedua untuk menggali informasi lebih dalam terkait peran Amaq Saiun dan Ibu Nur sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Aria.

Aria mengatakan, saat polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini, ia sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Kata penyidik dengan tiga alat bukti ditetapkan Amaq Saiun dan Buk Nur menjadi tersangka. Adapun kalau ingin mengetahui peran silahkan uji di pengadilan," kata Aria.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Mr X yang Bantu Rizka Sembunyikan Jenazah Brigadir Esco

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Moh Sandi Iramaya mengatakan sidang praperadilan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco akan dilakukan pada Jumat (31/10/2025).

"Sidang pertama nanti akan dilakukan pada Jumat 31 Oktober nanti," kata Sandi membenarkan terkait pengajuan praperadilan itu.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Peran Dinilai Masih Sumir, 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Pra Peradilan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Regional
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
Regional
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Regional
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
Regional
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau