Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 8,5 Miliar untuk Renovasi Gedung DPRD yang Rusak Saat Gempa

Kompas.com - 07/01/2016, 14:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Ismail Usemahu mengungkapkan, pihaknya telah menghitung estimasi anggaran yang akan digunakan untuk merenovasi pembangunan gedung DPRD Maluku yang rusak pascagempa tektonik berkekuatan 5,2 SR beberapa waktu lalu.

“Total anggaran yang dibutuhkan untuk mereabilitasi kerusakan gedung DPRD ini setelah dihitung mencapai Rp 8,59 miliar,” kata Ismail, Kamis (7/1/2016).

Dia menargetkan, untuk memperbaiki gedung dan ruangan di kantor tersebut yang rusak dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar enam bulan. Proses rehabilitasi gedung yang mengalami kerusakan kata dia juga akan menggunakan alat berat lainnya.

“Waktu yang dibutuhkan sekitar 180 hari untuk proses rehabilitasi, jadi nanti sejumlah peralatan pendukung seperti crane juga akan dipakai,” katanya.

Dia mengaku, setelah diperiksa oleh pihak konsultan, gedung DPRD Maluku tidak mengalami kerusakan pada struktur vital bangunan seperti fondasi maupun lantai serta bangunan, namun karena sejumlah lantai ruangan mengalami kerusakan parah pada bagian plafon dan atap maka perlu diperbaiki.

“Setelah diperiksa memang ada terjadi keretakan dan juga kerusakan pada bagian plafon di lantai lima dan empat juga pada kusen pintu tapi itu semua non struktur,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Maluku Frederik Rahakbauw menjelaskan, pihaknya menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR dan Bappeda Maluku untuk mendengarkan penjelasan apakah gedung tersebut masih aman digunakan untuk beraktivitas ataukah tidak.

“Tentu penjelasan dari pihak terkait dalam hal ini Dinas PU sangat penting untuk memastikan apakah gedung ini masih layak ataukah tidak,” ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau