BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial AF (26) ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Dusun Ba'sek, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi rumah pelaku, AF berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah.
"Saat kami buka gerbang rumahnya, AF langsung kabur ke dalam rumah dan bersembunyi. Kami lalu geledah dan menemukan plastik klip serta timbangan," ungkapnya pada Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Penjual Pentol Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Upah Rp 400.000 per 2 Hari
Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di sejumlah ruangan di rumah AF.
Salah satu kamar diduga sengaja dikunci dari dalam oleh pelaku.
"Petugas lalu membobol jendela kamar tersebut dan berhasil masuk melalui jendela itu," ujar Kiswoyo.
Ketika polisi berhasil masuk ke dalam kamar, mereka sempat tidak menemukan pelaku.
Namun, pencarian terus dilakukan dan AF ditemukan bersembunyi di atas atap dipan kayu.
"Jadi kamar tersebut ranjangnya itu menggunakan dipan kayu yang memiliki atap. Itu seperti dipan-dipan zaman dahulu, jadi pelaku sembunyi di atap dipan di bawah plafon kamarnya," tambahnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan, 1 Orang Ditangkap, 2 Dilepas
Setelah berhasil ditangkap, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 9,47 gram yang dikemas dalam 15 klip, serta satu butir ekstasi.
"Selain menemukan sabu seberat 9,47 gram, petugas juga mengamankan satu butir ekstasi milik pelaku," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya dengan harga Rp 750.000 per gram.
Satu gram sabu kemudian dipecah menjadi 10 klip kecil siap edar, yang dijualnya seharga Rp 100.000 per klip, sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250.000 per gram.
"Pelaku menjual sabu eceran itu kepada pelanggan di sekitar rumahnya," kata Kiswoyo.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku telah terlibat dalam bisnis narkoba selama delapan bulan.
Baca juga: Dalam 3 Hari, 3 Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Polisi
Ia kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini