TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AS (22), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban yang bernama BL (21) dan merupakan warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, mengalami luka di bagian muka.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan rumah kos di Plumpang, Kecamatan Plumpang, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Cemburu Mantan Istri Menikah Lagi, Pria di OKU Bacok Suami Siri hingga Tewas
Kejadian bermula saat korban BL sedang berboncengan dengan seorang remaja berinisial MAR (18), yang diketahui sebagai pacar AS.
"Saat korban mengantarkan teman perempuannya itu, tersangka sudah menunggu di rumah kosnya, dan tanpa bertegur sapa langsung memukul korban," kata Siswanto dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Akibat pukulan keras tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan.
Setelah menjadi korban penganiayaan, BL melaporkan tindakan AS ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum.
Pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Cemburu Buta, Pelajar MAN Kota Tegal Hajar Adik Kelas hingga Gigi Copot
Siswanto menyebutkan bahwa tersangka diduga cemburu karena melihat pacarnya, MAR, berboncengan motor dengan korban tanpa sepengetahuannya.
"Tersangka mengaku awalnya tidak ada niat menganiaya korban, tetapi melihat kekasihnya dibonceng korban, secara spontan timbul emosi yang tidak terkendali," ujarnya.
Saat ini, AS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini