KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemeritah melakukan pemanggilan terhadap dua platform teknologi, Meta dan Google.
Pemanggilan ini dilakukan karena keduanya belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret lalu.
"Ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Tunas," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno Selasa (31/3/2026).
Meutya mengatakan bahwa pemanggilan Meta dan Google merupakan bentuk penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PP Tunas Berlaku, Aturan Roblox, X, TikTok Berubah buat Anak di Bawah 16 Tahun
"Pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban, karena sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform tersebut melakukan penolakan sejak awal," kata Meutya.
Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.Selain itu, Komdigi juga mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, karena keduanya dianggap belum sepenunya memenuhi aturan, meski melakukan upaya atau kooperatif.
Adapun TikTok dan Roblox sampai saat ini masih berstatus kooperatif sebagian. Artinya, mereka sudah menyatakan komitmen, namun belum mengimplementasikannya secara penuh.
"Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah juga akan menyesuaikan untuk melakukan surat panggilan kepada dua platform tersebut," kata Meutya.
Hingga saat ini, baru ada dua platform yang sudah benar-benar mengimplementasikan PP Tunas, yakni X/Twitter dan Bigo Live.
Dalam konferensi pers 27 Maret lalu, Meutya mengatakan bahwa platform X/Twitter dilaporkan telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih komprehensif. Platform ini telah menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy).
Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+. Untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia, tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga berkomitmen kepada perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak, jalan yang memang telah dipilih oleh negara yaitu menunda hingga anak siap," jelas Meutya.
Baca juga: Mengenal PP Tunas, Tak Sekadar Blokir Akun Anak
Menkomdigi mengatakan ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang sudah aktif berinternet.
Oleh karena itu, aturan ini dibuat sebagai upaya untuk melindungi hak anak dan upaya melawan adiksi online.