Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Musik Hotel di TV Kamar Bikin Bingung, Hotelier Minta LMKN Angkat Bicara

Kompas.com - 18/08/2025, 13:22 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Tagihan royalti musik di hotel

Setelah kafe dan restoran, kabar tagihan royalti musik untuk hotel juga ramai dibicarakan di media sosial.

Sedikitnya, 15 dari 30 anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima formulir aplikasi royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.

Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.

Baca juga: Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar

"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.

Bahkan, beredar kabar bahwa sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mendapat tagihan royalti musik karena fasilitas televisi (TV) di kamar hotel.

Kepada Kompas.com, Agus meluruskan bahwa kabar ini bermula saat salah satu staf hotel di Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN. Mereka bertanya apa yang terjadi bila lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.

Baca juga: Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

"Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti)," sambung Agus saat dihubungi kembali pada Kamis (14/8/2025) pagi.

Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 20160527H/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel, tidak tertulis bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.

"Jadi kemungkinan dalam case ini, persepsinya berbeda. Di satu sisi menyatakan bahwa (royalti musik dikenakan) berdasarkan jumlah kamar, yang berarti kamar dijadikan barometer," jelas dia.

"Kami masih menunggu seperti apa keputusan dari asosiasi dan industri perhotelan, juga ingin dapat pencerahan dari lembaga musik (LMKN)," sambung Agus.

Baca juga: Sejumlah Hotel di Mataram Bingung, Tiba-Tiba Ditagih Royalti Musik

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Travelpedia
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
Travel News
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Travel News
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
BrandzView
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Travel News
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau