Setelah kafe dan restoran, kabar tagihan royalti musik untuk hotel juga ramai dibicarakan di media sosial.
Sedikitnya, 15 dari 30 anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima formulir aplikasi royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan
Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.
Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.
Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.
Baca juga: Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar
"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.
Bahkan, beredar kabar bahwa sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mendapat tagihan royalti musik karena fasilitas televisi (TV) di kamar hotel.
Kepada Kompas.com, Agus meluruskan bahwa kabar ini bermula saat salah satu staf hotel di Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN. Mereka bertanya apa yang terjadi bila lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.
Baca juga: Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan
"Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti)," sambung Agus saat dihubungi kembali pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 20160527H/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel, tidak tertulis bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.
"Jadi kemungkinan dalam case ini, persepsinya berbeda. Di satu sisi menyatakan bahwa (royalti musik dikenakan) berdasarkan jumlah kamar, yang berarti kamar dijadikan barometer," jelas dia.
"Kami masih menunggu seperti apa keputusan dari asosiasi dan industri perhotelan, juga ingin dapat pencerahan dari lembaga musik (LMKN)," sambung Agus.
Baca juga: Sejumlah Hotel di Mataram Bingung, Tiba-Tiba Ditagih Royalti Musik
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini