KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.
Sri mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.
“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny pada sidang Kamis (30/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari situs MK.
Baca juga: Insentif Guru Honorer Naik Rp 100.000, P2G: Seharga Roti di Los Angeles
Enny menambahkan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU tersebut berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum. Sementara sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.
Contohnya, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun.
Sedangkan peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Meskipun pengaturan batas usia pensiun berbeda antarjabatan, pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil menurut MK.
Ilustrasi guru. Dalam sidang dipaparkan data yang menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang.
Terdiri dari 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN. Kemudian guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berjumlah 148.031 orang.
Pada data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025 ada 345.555 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding 314.891 guru ASN berusia di bawah 35 tahun.
Perlu kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Baca juga: Cerita Lenie, 5 Tahun Jadi Guru Belum Pernah Terima Tunjangan dari Pemerintah
MK menyatakan pemerintah khususnya pembentuk UU perlu melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang