KOMPAS.com - Isu kehalalan makanan kembali menjadi sorotan publik setelah rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran tersandung polemik.
Restoran yang berdiri sejak 1973 ini mendadak ramai diperbincangkan karena salah satu menunya mengandung bahan nonhalal, tanpa keterangan yang jelas selama bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat di media sosial setelah sejumlah pelanggan mengaku baru mengetahui bahwa menu ayam goreng kremes di restoran tersebut menggunakan bahan nonhalal.
Kekecewaan pun langsung membanjiri kolom ulasan Google Review, sebagian besar merasa tertipu karena selama ini mengira seluruh menu di Ayam Goreng Widuran Solo adalah halal.
Baca juga: Apa Itu Gelatin, Adakah Gelatin yang Halal?
Sorotan publik bermula dari penggunaan bahan nonhalal pada menu ayam goreng kremes. Ironisnya, selama puluhan tahun, pihak rumah makan tidak mencantumkan status nonhalal tersebut secara eksplisit, baik di outlet fisik maupun di platform daring mereka.
Kepada media, salah satu karyawan restoran bernama Ranto mengakui bahwa label nonhalal baru disematkan setelah isu ini viral.
"Udah dikasih pengertiannya nonhalal, ya karena viralnya. Kremesnya itu nonhalal. Beberapa hari yang lalu," kata Ranto dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kini pihak manajemen telah mencantumkan label nonhalal secara lebih jelas di berbagai tempat, termasuk outlet, media sosial, dan Google Maps.
Baca juga: Cara Menghindari Calo Saat Proses Sertifikasi Halal Restoran
View this post on Instagram
Menurutnya, sejak awal berdiri, Ayam Goreng Widuran memang lebih banyak dikunjungi pelanggan nonmuslim, sehingga status halal tidak menjadi sorotan utama.
Menanggapi memanasnya kritik, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo.
Dalam unggahan tersebut, mereka menegaskan bahwa seluruh cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan guna mencegah kesalahpahaman.
Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak konsumen, terlebih mengingat rumah makan tersebut memiliki banyak pelanggan dari berbagai latar belakang.
Baca juga: Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Makanan? Begini Tahapannya
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, turut menanggapi polemik ini. Ia menekankan kejelasan informasi pada label makanan, terutama terkait status kehalalan, sangatlah penting.
"Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya. Kalau mengandung babi, juga disebutkan jelas," kata dia.
Ahmad menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Tujuannya adalah melindungi hak konsumen, terutama dalam konteks jaminan produk halal, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam.
Baca juga: Kurma Berlabel Kosher Beredar di Indonesia, Apa Sama dengan Halal?
Tidak hanya Kemenag, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan juga mengambil langkah. Kepala dinas, Agus Santoso, mengungkapkan akan ada pemeriksaan langsung ke Ayam Goreng Widuran pada Selasa (27/5/2025), sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
"Kami kan kaitannya dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, ranahnya Dinas Kesehatan dan Balai POM," ucap Agus.
Untuk diketahui, rumah makan Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Lokasinya hanya sekitar 650 meter dari Pasar Gede, tepat di depan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah Solo Widuran. (KOMPAS.com/Maya Citra Rosa)
Baca juga: Bir Pletok, Bir Halal yang Tidak Bikin Mabuk
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang