Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya

Kompas.com - 30/07/2025, 09:30 WIB
Krisda Tiofani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isu pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik, khususnya kafe dan restoran, kembali mencuat usai Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Petinggi bisnis restoran dengan jargon "Mie Pedas Nomor Satu di Indonesia" tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta pada Kamis (24/7/2025).

Ira diduga tidak membayar royalti musik atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.

Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran, seperti dilaporkan Kompas.com pada Senin (21/7/2025).

Gerai Mie Gacoan paling banyak terletak di Kota Denpasar. Sebagian di antaranya buka selama 24 jam. Selagi pelanggan mengantre dan menikmati makanan, alunan lagu-lagu akan diputar bergantian di gerai Mie Gacoan.

Baca juga: Daftar Menu Mie Gacoan, Apa Bedanya Mie Hompimpa dan Gacoan

Tarif royalti musik yang semestinya dibayar pihak Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah yang menjadi tanggung jawab direktur perusahaan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

"Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali satu tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata Kombes Pol. Ariasandy.

Jangan putar musik jika tak mau kena royalti

Berkaca pada kasus royalti musik Mie Gacoan Bali, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengimbau para pebisnis kafe maupun restoran untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Yusran menjelaskan, aturan terkait royalti musik telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam UU yang mengatur tentang royalti musik di Indonesia tersebut, pencipta lagu dan musik dapat mengatur mekanisme pembayaran royalti kepada mereka melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Ozzy Osbourne, Legenda Musik Rock hingga Bintang Iklan Pepsi Twist 2003

Wagyu Beef, makanan di Nube9 Sky Lounge & Golf SCBD.Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra Budi Santoso Wagyu Beef, makanan di Nube9 Sky Lounge & Golf SCBD.

"Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Yusran.

Pasalnya, tak sedikit pelaku usaha yang langsung bertanya kepada PHRI terkait pembayaran royalti musik, imbas kasus royalti musik di Mie Gacoan Bali.

"Jawaban kami ya simpel. Kan sudah ada undang-undangnya, kalau mau pakai lagu ya bayar. Gitu aja," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Berapa tarif royalti musik yang wajib dibayar restoran?

Pelaku usaha wajib tahu besaran tarif royalti musik yang wajib dibayar saat memutar lagu-lagu musisi Tanah Air di kafe maupun restoran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau