PARIS, KOMPAS.com — Israel melarang kunjungan dua delegasi Perancis ke wilayahnya, yang kemudian mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Perancis pada Selasa (29/4/2025).
Larangan tersebut dianggap Perancis sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan merusak hubungan diplomatik kedua negara.
Sebagaimana diberitakan Reuters, Selasa (29/4/2025), Israel sebelumnya melarang delegasi yang terkait dengan Jaringan Kerja Sama Desentralisasi untuk Palestina serta Asosiasi Solidaritas Perancis-Palestina (AFPS).
Baca juga: Soal Rencana Perancis Akui Negara Palestina, Menlu Israel: Hadiah bagi Terorisme
Hal itu karena AFPS dianggap memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), kelompok yang dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Delegasi yang dimaksud terdiri dari sejumlah pejabat terpilih Perancis. Namun, hingga kini, perwakilan dari kedua organisasi tersebut belum memberikan komentar resmi atas tuduhan Israel.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Perancis menilai keputusan Israel untuk mencabut izin perjalanan ini sebagai langkah yang disayangkan, kontraproduktif, dan merugikan hubungan antara Perancis dan Israel.
"Tuduhan publik dari Kedutaan Besar Israel di Prancis yang mengaitkan organisasi-organisasi tersebut dengan kelompok teroris adalah hal yang tidak dapat diterima," tegas pernyataan resmi dari Kemenlu Perancis.
Pihak Perancis juga mendesak Israel untuk segera membatalkan larangan tersebut.
Baca juga: Hamas Sambut Baik Rencana Perancis Akui Negara Palestina
Diketahui, ketegangan antara kedua negara meningkat dalam beberapa bulan terakhir, terutama terkait perang di Gaza dan keprihatinan Paris terhadap penanganan konflik oleh Israel.
Awal April lalu, Presiden Emmanuel Macron bahkan menyatakan bahwa Perancis berencana mengakui kemerdekaan Palestina pada Juni mendatang, yang kemudian memicu reaksi keras dari pemerintah Israel.
Sementara itu, Kedutaan Besar Israel di Perancis membela keputusannya dan menyebut tindakan tersebut sah berdasarkan hukum lokal maupun internasional.
"Israel berhak menolak masuknya delegasi dari organisasi yang berupaya mendeligitimasi eksistensi negara kami dan mengancam keamanan nasional," ujar pernyataan dari Kedutaan.
Mereka juga menyarankan agar anggota delegasi, yang ingin mengunjungi Israel secara pribadi, menghubungi kedutaan untuk mengatur kunjungan organisasi yang tidak terhubung dengan kegiatan terorisme.
Baca juga: Israel Kecam Rencana Perancis Akui Negara Palestina
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini