Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kenal Ampun, AS Deportasi Bocah 5 Tahun yang Jalani Pengobatan Kanker

Kompas.com - 13/08/2025, 14:58 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

LOUISIANA, KOMPAS.com – Seorang anak laki-laki berusia lima tahun penderita kanker ginjal harus menghentikan pengobatannya setelah dia dan keluarganya dideportasi secara paksa oleh Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE).

Dilansir dari The Independent, anak tersebut, yang menggunakan nama samaran Romeo dalam dokumen pengadilan, dideportasi bersama kakak perempuannya berusia tujuh tahun dan ibu mereka berusia 25 tahun pada 25 April 2025.

Kedua anak itu adalah warga negara AS yang lahir di Louisiana. Sementara itu, Romeo diketahui menderita kanker ginjal yang “langka dan agresif” sejak berusia dua tahun.

Baca juga: Malaysia Deportasi 181 WNI, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan

“Romeo membutuhkan perawatan khusus secara rutin hingga sekarang,” bunyi gugatan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh National Immigration Project (NIP) atas nama keluarga Romeo dan satu keluarga lain yang juga mengalami deportasi.

Mereka menuduh ICE memulangkan keluarga tersebut “tanpa sedikit pun proses hukum yang layak.”

Deportasi diam-diam tanpa proses hukum

Gugatan yang diajukan oleh National Immigration Project (NIP) menyebutkan bahwa ICE melanggar kebijakan internal dan sejumlah undang-undang federal.

Kedua keluarga yang dideportasi—termasuk Romeo dan seorang ibu lain bernama Rosario—tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi pengacara atau keluarga guna mengatur pengasuhan anak-anak mereka yang berkewarganegaraan AS.  

NIP menegaskan bahwa para ibu tersebut tidak diberi pilihan apakah anak-anak mereka ikut dideportasi atau tidak.

Menurut dokumen yang diperoleh The Independent, ICE menahan mereka secara diam-diam di kamar hotel sebelum mendeportasi mereka dalam waktu kurang dari sehari (untuk satu keluarga) dan sekitar dua hari (untuk keluarga lainnya).  

“Pada dini hari Jumat, 25 April 2025, pemerintah AS secara ilegal mendeportasi tiga anak berkewarganegaraan AS beserta anggota keluarga mereka yang bukan WN AS, ke Honduras,” demikian isi gugatan tersebut.

Baca juga: Trump Akan Tampung Pengungsi Kulit Putih dari Afsel di Tengah Deportasi Massal AS

ICE disebut melanggar HAM

Ilustrasi penggerebekan ICE.BLAKE FAGAN / AFP Ilustrasi penggerebekan ICE.

Sirine Shebaya, Direktur Eksekutif NIP, mengecam tindakan ICE dengan menyebutnya kejam dan melanggar HAM.

"Tindakan ICE dalam kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga kejam dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai keluarga serta keselamatan anak. Tidak seharusnya lembaga pemerintah bisa 'menghilangkan' keluarga, mengabaikan kebutuhan medis, dan melanggar hak konstitusional hanya untuk memenuhi target deportasi,” kata Shebaya.  

Shebaya menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban ICE, pemulangan segera keluarga-keluarga tersebut ke AS, dan ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami.  

Baca juga: Pemerintahan Trump Deportasi Balita 2 Tahun Berkewarganegaraan AS

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau