KOMPAS.com - Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/10/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mewajibkan Heni membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Baca juga: Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar dan Luasnya Menurut Kades
Berdasarkan hasil audit, Heni diketahui telah menyalahgunakan dana desa sejak awal menjabat pada 2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebagian kecil dana memang terealisasi untuk kegiatan seperti pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan pembelian pakaian Linmas Rp5 juta, namun jumlah tersebut sangat kecil dibanding total dana yang digelapkan.
“Masih ada sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh terdakwa,” tambah Agus.
Proses hukum terhadap Heni berlangsung panjang sejak kasus ini mencuat pada 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus menelusuri ulang berbagai dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah terealisasi, hingga penggunaan dana tanpa prosedur administrasi yang sah.
Baca juga: 12 Kades di Mukomuko Bengkulu Tolak Kawasan Sawah Jadi Pertambangan
“Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” ungkap Agus.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Heni resmi ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Vonis ini menandai akhir perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi dana desa Cikujang.
Ironisnya, selama menjabat, Heni dikenal sebagai sosok yang vokal soal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun kenyataannya, berbagai proyek di desanya justru terbengkalai dan tidak jelas hasilnya.
Kini, perempuan yang sempat tersenyum saat ditangkap itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang