Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tersenyum Saat Ditangkap, Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2025, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/10/2025).

Vonis ini dijatuhkan setelah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mewajibkan Heni membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca juga: Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu Karanganyar dan Luasnya Menurut Kades

Menyalahgunakan Dana Sejak Awal Menjabat

Berdasarkan hasil audit, Heni diketahui telah menyalahgunakan dana desa sejak awal menjabat pada 2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sebagian kecil dana memang terealisasi untuk kegiatan seperti pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan pembelian pakaian Linmas Rp5 juta, namun jumlah tersebut sangat kecil dibanding total dana yang digelapkan.
“Masih ada sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh terdakwa,” tambah Agus.

Kegiatan Fiktif dan Laporan Tak Sesuai Fakta

Proses hukum terhadap Heni berlangsung panjang sejak kasus ini mencuat pada 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus menelusuri ulang berbagai dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah terealisasi, hingga penggunaan dana tanpa prosedur administrasi yang sah.

Baca juga: 12 Kades di Mukomuko Bengkulu Tolak Kawasan Sawah Jadi Pertambangan

“Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” ungkap Agus.

Kini Ditahan di Rutan Perempuan Bandung

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Heni resmi ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Vonis ini menandai akhir perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi dana desa Cikujang.

Ironisnya, selama menjabat, Heni dikenal sebagai sosok yang vokal soal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun kenyataannya, berbagai proyek di desanya justru terbengkalai dan tidak jelas hasilnya.

Kini, perempuan yang sempat tersenyum saat ditangkap itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Korupsi, Kades Cikujang Sukabumi yang Tersenyum saat Ditangkap Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau