KOMPAS.com - Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aron Geller alias AG, yang disebut sebagai warga negara asing asal Israel.
KTP tersebut diduga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Unggahan yang pertama kali muncul di akun Instagram @inf_official00 pada Minggu (26/10/2025) menampilkan gambar KTP dengan keterangan lengkap data pribadi AG, disertai tanggal penerbitan 2 November 2023.
Baca juga: Geger WNA Israel Punya KTP di Cianjur, Dedi Mulyadi: Kami Cek dari Mana Asalnya
Unggahan tersebut langsung menjadi viral dengan lebih dari 17.900 tanda suka, 2.339 komentar, dan dibagikan lebih dari 4.000 kali.
Sebagian besar warganet mempertanyakan bagaimana mungkin seorang warga Israel memiliki dokumen resmi Indonesia, terlebih diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan KTP atas nama AG, setelah dilakukan pemeriksaan melalui sistem administrasi kependudukan nasional atau SIAK.
"Kami sudah cek datanya, tidak ada. Berarti KTP itu kami anggap palsu. Kalau ada fisiknya, kami juga bisa cek chip-nya," ujar Asep kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Heboh KTP WNA Israel Diterbitkan di Cianjur, Disdukcapil: Kami Tak Pernah Terbitkan
Asep memastikan bahwa hasil pemeriksaan data kependudukan menunjukkan nihilnya identitas dengan nama tersebut di sistem SIAK Kabupaten Cianjur maupun data nasional.
Menurutnya, ketiadaan data menjadi bukti kuat bahwa dokumen tersebut bukan hasil penerbitan resmi.
Usai viralnya informasi ini, Asep menginstruksikan seluruh jajarannya di bidang administrasi kependudukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya prosedur verifikasi dokumen sebelum perekaman data kependudukan dilakukan.
"Kami tekankan kawan-kawan di Adminduk untuk senantiasa prosedural dan hanya memproses yang persyaratannya lengkap dan tertib," kata Asep.
Baca juga: Panduan Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital, Mudah Hanya lewat HP
Ia juga meminta agar setiap petugas segera melapor kepada pimpinan apabila menemukan dokumen atau identitas yang mencurigakan.
"Sampaikan dulu ke pimpinan untuk bersama-sama kami periksa. Klarifikasi dan pengecekan persyaratan dokumen harus senantiasa dikedepankan," tambahnya.