KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 akan diumumkan paling lambat pertengahan November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyebut waktu penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dari Pak Menaker, penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November,” ujar Firman di Bandung, Senin (27/10/2025).
Baca juga: 1 Tahun Prabowo-Gibran: Kenaikan UMP Hingga BSU Jadi Capaian Kinerja Ketenagakerjaan
Penetapan upah minimum ini, lanjut Firman, mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah daerah dalam menentukan nilai upah minimum setiap tahunnya.
Firman menjelaskan, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, struktur pengupahan di Indonesia kembali terbagi menjadi empat kategori.
Keempatnya meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Dalam putusan MK itu, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK,” katanya.
Baca juga: Beda UMP, UMR, dan UMK pada Sistem Pengupahan di Indonesia
Namun demikian, lanjut Firman, hingga kini belum ada kepastian apakah waktu penetapan UMSP dan UMSK akan bersamaan dengan UMP dan UMK atau berbeda.
Hal itu karena dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci terkait tenggat waktu penetapan dua kategori sektoral tersebut.
“Sebelum UU Cipta Kerja menghapus UMSP dan UMSK, memang tidak ada batasan waktu. Tapi setelah ada putusan MK, dua kategori itu dimasukkan lagi. Untuk aturan teknisnya, kami masih menunggu dari Kemnaker,” jelas Firman.
Baca juga: UMP 2026: Menaker Janji Patuhi Seluruh Poin Putusan MK, Termasuk Upah Sektoral
Firman menuturkan, proses penetapan upah sektoral memerlukan waktu dan kajian yang lebih mendalam dibandingkan dengan UMP dan UMK.
Sebab, dalam UMSP dan UMSK terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan, seperti tingkat risiko pekerjaan, spesifikasi, spesialisasi, serta beban kerja di masing-masing sektor industri.
“Kalau penetapan UMSP dan UMSK dilakukan bersamaan dengan UMP dan UMK, kami akan kerepotan. Kami butuh waktu untuk melakukan kajian komprehensif,” ujarnya.
Baca juga: Serikat Buruh Keberatan Sarjana Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menyelesaikan proses penetapan UMSP dan UMSK.