KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML, kekasih dari driver ShopeeFood, terjadi di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, pada Kamis malam (3/7/2025).
Kejadian ini menjadi viral setelah pelaku utama, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau TTW, yang mengaku sebagai “mas-mas pelayaran”, diduga melakukan kekerasan terhadap korban hanya karena pesanan makanan datang terlambat.
TTW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua anggota keluarganya.
Dilansir dari TribunJogja.com, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkap sejumlah fakta penting terkait latar belakang pelaku hingga kronologi kejadian.
1. Bukan Lulusan Pelayaran, Tapi Sarjana Akuntansi
TTW sempat mengaku sebagai “mas-mas pelayaran”, namun kenyataannya ia tidak memiliki latar belakang pendidikan di sekolah pelayaran.
“Untuk TTW ini bukan dari pelayaran ya atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah,” kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan.
Ia diketahui merupakan lulusan sarjana akuntansi dari sebuah universitas di Yogyakarta.
2. Istilah ‘Pelayaran’ Dipakai untuk Tunjukkan Sikap Disiplin
Meski tidak bekerja sebagai pelaut, TTW menggunakan istilah “pelayaran” sebagai bagian dari pencitraan.
“Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat. Intinya seperti itu,” ujar Agha.
3. TTW Ditahan Bersama Kakak dan Ayah
TTW tidak ditahan sendirian. Polisi juga menahan kakaknya, THW (32), dan ayahnya, RTW (58).
Ketiganya diduga terlibat dan kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AML.
4. Kronologi: Pesanan Telat 5 Menit Picu Cekcok
Insiden bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB saat TTW memesan makanan lewat ShopeeFood.
Driver ADP dan kekasihnya AML mengantar pesanan tersebut, namun karena adanya double order di sistem aplikasi dan kemacetan jalan, pesanan terlambat lima menit.
Ketika AML menjelaskan keterlambatan itu, cekcok pun terjadi.
“Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka,” kata Agha.
5. Ketiga Tersangka Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan
TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekatinya, namun dicegah oleh warga sekitar.
“Setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga,” jelas Agha.
Kakaknya, THW, turut menarik baju dan mendorong korban hingga korban terjatuh. Sementara, Ayahnya, RTW, juga ikut menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.
6. Berbuntut Aksi Solidaritas Driver Online
Akibat kejadian ini, ratusan driver online melakukan aksi solidaritas pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Namun aksi tersebut memicu tindak pidana perusakan terhadap mobil polisi. Padahal korban telah lebih dulu melaporkan kejadian ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7/2025) dini hari.
7. Ketiga Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah penyidikan dilakukan, ketiga pelaku resmi ditahan pada Minggu (6/7/2025).
“Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Agha.
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/07/08/060844288/7-fakta-kasus-penganiayaan-kekasih-driver-online-oleh-mas-mas