Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Jawab Tuntutan 17+8 Agar Kembali ke Barak

Kompas.com - 06/09/2025, 13:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanggapi desakan masyarakat yang tergabung dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, salah satunya menyoal permintaan agar prajurit kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menyatakan pihaknya menghormati masukan yang ditujukan kepada institusi TNI.

"TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI," kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya di Kemenhan-TNI, Begini Alasannya

TNI Hormati Supremasi Sipil

Freddy menegaskan, TNI berkomitmen melaksanakan tugas sesuai koridor hukum dan prinsip demokrasi.

Ia menekankan bahwa TNI menjunjung tinggi supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.

"Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," ujar Freddy.

Menurut Freddy, tuntutan yang diberikan dengan batas waktu tertentu itu akan dihormati sepenuhnya sebagai bentuk tanggung jawab TNI sebagai garda pertahanan negara.

Pasca kericuhan yang terjadi saat aksi mahasiswa di Gedung DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/9/2025), aparat keamanan terus memperketat pengawasan di wilayah kota. Polres Palopo bersama jajaran TNI menggelar patroli gabungan pada Kamis (4/9/2025) sore untuk menjaga stabilitas keamanan.MUH. AMRAN AMIR Pasca kericuhan yang terjadi saat aksi mahasiswa di Gedung DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/9/2025), aparat keamanan terus memperketat pengawasan di wilayah kota. Polres Palopo bersama jajaran TNI menggelar patroli gabungan pada Kamis (4/9/2025) sore untuk menjaga stabilitas keamanan.

Tiga Tuntutan untuk TNI

Dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat, ada tiga poin yang secara langsung ditujukan kepada TNI.

Pertama, segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

Kedua, menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih fungsi kepolisian.

Ketiga, membangun komitmen publik untuk tidak memasuki ranah sipil selama krisis demokrasi berlangsung.

Tuntutan ini lahir dari aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Massa menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan tuntutan jatuh pada Jumat (5/9/2025).

Latar Belakang Tuntutan 17+8

Selain TNI, sejumlah lembaga lain turut menjadi sasaran tuntutan.

Presiden diminta menarik TNI dari pengamanan sipil dan membentuk tim investigasi independen terkait korban kekerasan aparat.

DPR diminta menghentikan fasilitas baru, membuka transparansi anggaran, serta memeriksa anggota yang bermasalah.

Adapun Polri dituntut membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, serta menindak aparat yang melanggar HAM.

Baca juga: Kata Dudung Abdurachman soal Isu BAIS TNI Ditangkap Jadi Provokator Demo

Sementara itu, tuntutan lain diarahkan pada partai politik, kementerian ekonomi, dan lembaga negara terkait.

Dari total 17 tuntutan, delapan poin tambahan juga diajukan, antara lain reformasi DPR, reformasi partai politik, penguatan Komnas HAM, hingga penegasan agar TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau