Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Keputusan DPR RI atas Tuntutan 17+8 Rakyat, Salah Satunya Hapus Tunjangan Rp50 Juta

Kompas.com - 06/09/2025, 19:45 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 Rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan.

Enam poin keputusan itu merupakan buah dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan langsung pernyataan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Baca juga: Total Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Tak Lagi Sentuh Rp 230 Juta per Bulan

Ia menegaskan langkah yang diambil DPR berfokus pada pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta penguatan transparansi di parlemen.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco.

6 Poin Keputusan DPR RI

Berikut enam keputusan resmi DPR RI sebagai respons atas tuntutan 17+8 rakyat:

  1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, berlaku mulai 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR RI sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
  4. Penghentian hak keuangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
  5. Penindakan lebih lanjut terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan partai, melalui koordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai politik masing-masing.
  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.

Dasco menambahkan, keputusan ini ditandatangani langsung oleh pimpinan DPR: Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ilustrasi: Pimpinan dan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah saat mengikuti paripurna mendengarkan secara daring pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka HUT ke-80 RI pada Jumat (15/8/2025) lalu.Kompas.com/ Tresno Setiadi Ilustrasi: Pimpinan dan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah saat mengikuti paripurna mendengarkan secara daring pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka HUT ke-80 RI pada Jumat (15/8/2025) lalu.

Respons DPR atas Tuntutan 17+8 

Tuntutan 17+8 Rakyat berisi desakan besar kepada DPR, TNI, Polri, partai politik, dan pemerintah terkait reformasi politik, ekonomi, hingga penghentian kekerasan terhadap demonstran.

Sejumlah poin mendesak DPR untuk membekukan kenaikan gaji, memangkas fasilitas, hingga membuka transparansi anggaran.

Langkah enam poin keputusan DPR RI ini dipandang sebagai upaya awal lembaga legislatif merespons tekanan publik yang menguat sejak gelombang demonstrasi besar 28–30 Agustus 2025.

Isi Lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat

17 Tuntutan (Deadline 5 September 2025)

  1. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan aparat selama demo 28–30 Agustus.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan hentikan kriminalisasi.
  4. Tangkap, adili, dan proses hukum anggota serta komandan aparat pelanggar HAM.
  5. Hentikan kekerasan kepolisian, patuhi SOP pengendalian massa.
  6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR, batalkan fasilitas baru.
  7. Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif dan berkala.
  8. Selidiki harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  10. Partai politik wajib pecat atau beri sanksi kader yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  12. Anggota DPR harus melibatkan diri dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
  13. Tegakkan disiplin agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak masuk ruang sipil selama krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol).
  16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal, lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Tambahan (Deadline 31 Agustus 2026)

Baca juga: Take Home Pay Anggota DPR RI Kini Rp 65.595.730 per Bulan, Usai Tunjangan Rumah Dihapus

  1. Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
  2. Reformasi partai politik dan perkuat pengawasan eksekutif.
  3. Susun reformasi perpajakan yang lebih adil.
  4. Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor.
  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
  6. Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian.
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Jawa Tengah
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Lampung
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Sumatera Barat
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Jawa Timur
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Jawa Timur
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Jawa Timur
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau