Bukhori menegaskan bahwa pemasangan dilakukan dengan izin pemilik usaha.
“Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan, pihak pemilik usaha kooperatif untuk dipasang spanduk tersebut,” ujarnya.
Namun, spanduk yang terpasang dengan logo DMI justru menimbulkan salah paham. Publik sempat mengira DMI mendukung penjualan makanan nonhalal.
“Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya,” ujar Bukhori.
Untuk meredam polemik, DMI kemudian mengganti spanduk tersebut dengan versi baru yang menampilkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama logo DMI pada Jumat (24/10/2025).
Ketua RT 4 Dukuh IV Cungkuk, Bambang Handoko, mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur pemilik warung bakso babi berinisial S agar mencantumkan tulisan nonhalal.
“Pernah tulisan nonhalal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu. Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI,” ujarnya.
Bambang juga menyebut, penjual bakso babi itu menyewa tempat usaha dan diketahui beragama Islam berdasarkan data KTP.
Warungnya buka setiap pukul 14.00 hingga selepas Magrib, dan ramai pembeli, termasuk dari luar kota.
“Setelah dipasang tulisan bakso babi, beberapa hari ini sudah tidak ada konsumen yang menggunakan jilbab beli di sana. Tapi sebelum itu, ya kadang-kadang saya juga melihat dan mendatangi pembeli berjilbab itu untuk menjelaskan bahwa bakso itu ada kandungan babi atau nonhalal,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, penjual bakso babi berinisial S enggan memberikan komentar.
“Enggak mau (beri tanggapan). Enggak. Takut salah,” kata saudara iparnya singkat, yang turut membantu berjualan di warung tersebut.
Baca juga: Warung Bakso Babi di Bantul Sudah Jualan Sejak 1990-an, Baru Dipasang Spanduk Nonhalal Setelah Viral
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan label tidak halal secara jelas.
Langkah DMI dan MUI Ngestiharjo memasang spanduk nonhalal menjadi bentuk edukasi publik, agar tidak ada lagi konsumen yang salah membeli makanan karena ketidaktahuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ternyata Sudah Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang