Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur: Serikat Pekerja Soroti Kenaikan yang Belum Cukup

Kompas.com - 23/10/2025, 19:10 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kelompok serikat pekerja di Jawa Timur merespons aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

Meski ada peningkatan, serikat pekerja menilai angka kenaikan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan riil pekerja di lapangan.

Kenaikan UMK Dinilai Belum Memadai

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, menilai bahwa kenaikan UMK tahun 2025 yang ditetapkan tidak cukup signifikan. 

Menurutnya, kebijakan ini belum bisa mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja.

"Kenaikan belum menjawab kebutuhan buruh di lapangan," katanya dalam konfirmasi pada Kamis (23/10/2025).

Sebagai langkah selanjutnya, Nurudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kenaikan UMK pada tahun 2026 agar berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. 

Proyeksi ini akan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan.

Baca juga: Upah Buruh di 7 Wilayah Jatim Naik, UMK Situbondo yang Masih Rp 2,3 Juta Tunggu Tahun Depan

Penerimaan Terhadap Kebijakan Kenaikan UMK

Meski mengkritik kenaikan yang tidak memenuhi ekspektasi, pihak FSPMI tetap menghormati kebijakan tersebut. 

Mereka menerima dan mensyukuri perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meskipun kebijakan itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025.

"Kami menerima dan mensyukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru tersebut, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025," ujar Nurudin.

Menurutnya, setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang, dasar pengaliannya menggunakan keputusan gubernur yang baru ini, yang memiliki nilai lebih besar daripada keputusan sebelumnya.

Baca juga: Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sesuai UMK, Bukan UMP

Daerah yang Mengalami Kenaikan UMK

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. 

Aturan ini menaikkan nilai UMK di tujuh daerah di Jawa Timur, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” kata Khofifah, dikutip dari Tribun Jatim, pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Jadi Acuan Gaji Magang Kemnaker, Berapa UMK 2025 se-Kaltim?

Rincian Kenaikan UMK Jatim

Berikut adalah rincian kenaikan UMK di beberapa daerah di Jawa Timur:

  • UMK Surabaya naik dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635.
  • UMK Kabupaten Sidoarjo naik dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090.
  • UMK Kabupaten Gresik naik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763.
  • UMK Kabupaten Pasuruan naik dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417.
  • UMK Kabupaten Mojokerto naik dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398.
  • UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.
  • UMK Kota Malang naik dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238.

Keputusan gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY, yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Buruh: Belum Menjawab Kebutuhan dan Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau