KOMPAS.com - Kelompok serikat pekerja di Jawa Timur merespons aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Meski ada peningkatan, serikat pekerja menilai angka kenaikan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan riil pekerja di lapangan.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, menilai bahwa kenaikan UMK tahun 2025 yang ditetapkan tidak cukup signifikan.
Menurutnya, kebijakan ini belum bisa mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja.
"Kenaikan belum menjawab kebutuhan buruh di lapangan," katanya dalam konfirmasi pada Kamis (23/10/2025).
Sebagai langkah selanjutnya, Nurudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kenaikan UMK pada tahun 2026 agar berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Proyeksi ini akan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan.
Baca juga: Upah Buruh di 7 Wilayah Jatim Naik, UMK Situbondo yang Masih Rp 2,3 Juta Tunggu Tahun Depan
Meski mengkritik kenaikan yang tidak memenuhi ekspektasi, pihak FSPMI tetap menghormati kebijakan tersebut.
Mereka menerima dan mensyukuri perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meskipun kebijakan itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025.
"Kami menerima dan mensyukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru tersebut, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025," ujar Nurudin.
Menurutnya, setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang, dasar pengaliannya menggunakan keputusan gubernur yang baru ini, yang memiliki nilai lebih besar daripada keputusan sebelumnya.
Baca juga: Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sesuai UMK, Bukan UMP
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Aturan ini menaikkan nilai UMK di tujuh daerah di Jawa Timur, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” kata Khofifah, dikutip dari Tribun Jatim, pada Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Jadi Acuan Gaji Magang Kemnaker, Berapa UMK 2025 se-Kaltim?
Berikut adalah rincian kenaikan UMK di beberapa daerah di Jawa Timur:
Keputusan gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY, yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Buruh: Belum Menjawab Kebutuhan dan Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang